Istilah-istilah dalam Saham
1. Capital Gain vs Capital Loss
Capital gain: selisih harga pembelian saham dengan harga penjualan, apabila harga penjualan di atas harga pembelian.
Capital loss: kebalikan dari capital gain, apabila harga penjualan saham lebih rendah dari harga pembelian.
2. Deviden
Merupakan pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham secara pro-rata dan dibayarkan dalam bentuk uang (deviden cash) dan atau saham (deviden stock), yang besarnya akan ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Cum Deviden: Tanggal perdagangan terakhir yang masih mendapatkan kesempatan deviden.
Ex Deviden: Tanggal perdaganngan terakhir yang masih mendapatkan kesempatan deviden.
3. Delisting
Adalah emiten yang efeknya telah dicatatkan di Bursa dan sekarang dikeluarkan dari pencatatan akibat dari gagalnya pemenuhan persyaratan Bursa.
Delisting ada 2 jenis:
- Voluntary Delisting: Delisting yang dilakukan atas permintaan Emitan yang bersangkutan.
- Forced Delisting: Delisting yang dilakukan secara paksa oleh Bursa.
4. Divestasi
Adalah pengurangan jumlah kepemilikan saham (pendiri/founder) atas suatu perusahaan sebagai akibat dari penjualan sebagian saham perusahaan kepada pihak lain atau kepada masyarakat.
5. Earning Per Share (EPS)
Adalah mengukur besarnya laba bersih yang diperoleh perusahaan atas setiap lembar saham yang dimiliki.
6. Initial Public Offering (IPO)
Yang dikenal dengan istilah Go-Public adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh Emiten (Perusahaan yang akan Go-Public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaanya.
7. Kapitalisasi Pasar (Market Capitalization)
Merupakan perkalian harga saham di bursa (market place) dengan jumlah lembar saham yang telah disetor.
8. Margin Trading
Transaksi biasa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh Anggota Bursa Efek tersebut.
(Peraturan BEJ No II-9. Th.1997)
9. Margin Call
Batasan % dimana nasabah harus menambah jumlah uang setoran sebagai akibat turunnya harga saham yang dimilikinya (ketentuan yang berlaku sebesar 65%)
10. Nilai Nominal (Nominal/PAR VALUE)
Merupakan nilai yang tertera pada lembaran surat saham yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
11. Nilai Buku Per Saham (PBV)
Merupakan nilai yang tertera pada lembaran surat saham yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.

Komentar
Posting Komentar